Sepanjang tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 kepala daerah. Terbaru, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi salah satu yang terjaring. Menanggapi fenomena ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan keterbatasan kewenangan dan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Bukan Rekrutan Kemendagri
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Tito menjelaskan bahwa kepala daerah adalah individu yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan hasil rekrutmen top-down dari pemerintah pusat. Hal ini membedakan mereka dengan pejabat di institusi lain seperti Kepolisian yang berada di bawah sistem komando. “Dulu ketika saya menjadi Kapolri, dengan kapolda atau kapolres itu sistem komando. Sewaktu-waktu bisa kita copot kalau macam-macam. Kepala daerah berbeda,” ujar Tito.
Kemendagri Tak Bisa Awasi 24 Jam dan Tak Punya Wewenang Pecat
Tito menambahkan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk memecat kepala daerah yang bermasalah. “Mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini enggak bisa kita awasi 24 jam, 7 hari seminggu kita pelototin enggak mungkin ya. Kemendagri juga tidak punya kewenangan untuk memecat mereka,” tegasnya. Meskipun demikian, Kemendagri tetap berupaya melakukan pembinaan dan penguatan sistem pencegahan korupsi.
Pembinaan dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan retreat kepala daerah yang menghadirkan sejumlah lembaga seperti KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Polri. Lembaga-lembaga ini memberikan pembekalan mengenai integritas dan tata kelola pemerintahan. Selain itu, pengawasan terhadap kepala daerah dan pengelolaan keuangan daerah juga dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Integritas Kepala Daerah sebagai Kunci Utama
Meski berbagai sistem telah diterapkan, Tito mengakui bahwa semua sistem tersebut bisa saja diakali di lapangan. “Pada akhirnya kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun Kemendagri terus memperkuat pembinaan, faktor integritas pribadi kepala daerah tetap menjadi penentu utama dalam pencegahan korupsi.
Data menunjukkan bahwa sepanjang 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap 10 kepala daerah. Kasus terbaru adalah OTT terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang kemudian diikuti dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk safe house dan rumah pribadi Etik Suryani di Solo. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan dua koper hitam.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah. Tito menekankan bahwa Kemendagri akan terus berkoordinasi dengan KPK dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan masing-masing kepala daerah. “Kami tidak bisa mengawasi mereka 24 jam. Semua kembali pada integritas pribadi,” pungkasnya.



