Jakarta - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Masyarakat Gowa resmi mengadukan 19 anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Kuasa hukum Masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mendatangi Subdit 4 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti tambahan terkait laporan tersebut.
Klarifikasi dan Bukti Tambahan Diserahkan ke Bareskrim
Muallim Bahar menjelaskan bahwa pihaknya diundang langsung oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi alat bukti. "Aduan kami ini tadi kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami," ujar Muallim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh konten video yang diserahkan diambil langsung dari akun media sosial resmi DPRD Kabupaten Gowa. "Jadi, semua konten video kami sudah punya ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," tambahnya.
Laporan Diproses Sejak Awal Juli 2026
Aduan tersebut telah tercatat dengan nomor 1211/DUMAS/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026 dan mulai diproses sejak awal Juli 2026. Pokok pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Muallim menyebutkan bahwa yang menjadi terlapor dalam aduan ini adalah 19 orang, terdiri dari Ketua Pansus beserta seluruh anggotanya.
"Terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, jumlahnya kurang lebih 19 orang persisnya," bebernya.
Dukungan untuk Bupati Gowa atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menurut Muallim, aduan ini merupakan bentuk dukungan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang dinilai telah dirugikan akibat pencemaran nama baik. "Kalau memang dibutuhkan keterangan Bupati karena Bupati juga dirugikan. Bukan cuma Bupati prinsipnya, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Ia menjelaskan duduk perkara persoalan ini, yaitu Pansus DPRD dinilai tidak memiliki batasan etika dalam menyampaikan sangkaan terhadap Bupati Gowa. Padahal, sidang hak angket seharusnya bersifat tertutup. "Jadi, yang menjadi poin dari laporan kami itu adalah DPRD Gowa ini, Pansus, khususnya Pansus ya, sepertinya sudah tidak memiliki batasan-batasan etika di dalam mendalami dugaan-dugaan yang mereka ataukah yang mereka sangkakan terhadap Bupati," ungkapnya.
"Semua yang sifatnya seharusnya tertutup, itu menjadi pembahasan yang harusnya orang-orang tertentu, justru itu di-up habis-habisan ke media, bahkan yang menyiarkan langsung adalah akun-akun resmi dari DPRD itu sendiri di semua platform media sosial. Jadi, itu yang menjadi poin keberatan kami karena di situ ada konten, ada materi yang bagi kami adalah seharusnya menjadi pembahasan yang lebih tertutup," tambahnya.
Bupati Gowa Juga Laporkan Dua Saksi ke Bareskrim
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua saksi tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik dan memberikan kesaksian palsu. Kedua terlapor adalah Agus Harahap selaku Kepala Dinas Perhubungan Gowa dan Zaenal Abidin yang berprofesi sebagai wartawan.
Dilansir Antara, Minggu (5/7), Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7). "Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah.
Menurut Husniah, kesaksian kedua orang itu tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Husniah mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, meski belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut. "Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," katanya.



