Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji pada tahun 2023 dan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Kini, Yaqut dan tiga tersangka lainnya segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelimpahan Berkas ke Pengadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/7/2026) menyatakan bahwa penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka. "Hari ini, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi.
Pelimpahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan. JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan setelah masa pembantaran di rumah sakit berakhir dan kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Empat Tersangka Kasus Kuota Haji
Selain Yaqut, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain. Mereka adalah eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM); dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang merugikan negara.
"Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," tegas Budi.
Kronologi dan Dampak Perkara
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Yaqut diduga menerima gratifikasi atau suap dari pihak swasta untuk memuluskan pengalokasian kuota di luar ketentuan. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan calon jemaah haji yang antre puluhan tahun.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan rumah tersangka, serta menyita dokumen dan bukti elektronik. Dengan dilimpahkannya berkas ke pengadilan, publik menanti proses hukum yang transparan dan adil. Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat setelah JPU merampungkan dakwaan.



