Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa (14/7) berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Motif Iseng dan Ancaman Hukum
MY dijerat dengan Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman teror. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku melakukan aksinya karena alasan iseng. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa motif tersebut masih didalami lebih lanjut. "Untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," kata Iman kepada CNN Indonesia TV pada Senin (13/7).
Riwayat Ancaman Serupa
Iman juga mengungkapkan bahwa MY sebelumnya pernah mengirimkan pesan ancaman serupa kepada ketua RT di tempat tinggalnya. Namun, saat itu ketua RT langsung mengajak MY berkomunikasi sehingga tidak berujung pada pelaporan. "Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mengirimkan WA yang sama ke ketua RT-nya. Iya (WA soal ancaman bom) sebelumnya bukan dalam waktu berdekatan," ujar Iman.
Teror di Hari Pertama MPLS
Ancaman bom terjadi pada Senin (13/7), bertepatan dengan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa kegiatan MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi terpaksa dibubarkan setelah menerima ancaman. Meski demikian, situasi di sekolah telah dinyatakan aman setelah dilakukan penyisiran oleh tim Gegana, Densus 88 Polri, BNPT, dan anjing pelacak (K9). "Jadi semua sudah menyatakan aman baik dari Gegana kemudian juga Densus 88 dan anjing pelacak yang tadi ya sudah melakukan tugasnya 4 jam menyatakan aman," kata Nurma.
Dampak dan Langkah Kepolisian
Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap MY akan berjalan sesuai ketentuan. Kasus ini menjadi perhatian karena mengganggu kegiatan belajar mengajar di hari pertama sekolah. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa yang dapat meresahkan dan berakibat pidana.



