Polri menggandeng FBI (Federal Bureau of Investigation) dan Secret Service Amerika Serikat untuk mengecek barang bukti uang dolar yang disita dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pantauan detikcom, Selasa (14/7/2026), petugas FBI dan Secret Service sudah hadir di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pagi untuk melakukan pengecekan. Mereka keluar pada pukul 12.45 WIB.
Barang Bukti yang Disita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi menggandeng FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan pihak Singapura untuk mengecek barang bukti. "Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi kepada wartawan, Senin (13/7).
Hasil penggeledahan di de'Clan Cipete mencakup dokumen, handphone, SGD 3.130.000 (dalam pecahan 100 SGD), USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Polisi mengkonversi seluruh uang tunai tersebut ke rupiah, total Rp 60 miliar.
Di Money Changer Cipete, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 uang asing yang dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.
Sementara itu, penggeledahan di rumah mewah Sentul menghasilkan 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, dokumen, handphone, dan sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas. Total uang tunai yang dikonversi ke rupiah senilai Rp 476 miliar.
Kasus yang Menjerat Febrie
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu terjadi tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus. Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Supervisi Komisi III DPR
Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang menyeret aparat penegak hukum itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi. "Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar institusi selama pengusutan kasus ini berjalan. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.



