KY Ungkap Tren Pelanggaran Hakim: Suap, Judi Online, hingga Selingkuh
KY Ungkap Tren Pelanggaran Hakim: Suap, Judol, Selingkuh

Komisi Yudisial (KY) mencatat tren pelanggaran etik hakim sepanjang 2026, mulai dari suap, judi online, hingga perselingkuhan. Dari total 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik, mayoritas terkait penanganan perkara, namun tidak sedikit pula yang terlibat dalam penyimpangan personal seperti nikah siri dan pelecehan.

Rincian Pelanggaran Kode Etik

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menyebutkan bahwa 94 hakim melanggar hukum acara dalam penanganan perkara. Pelanggaran ini mencakup administrasi perkara dan sidang, manipulasi putusan, kesalahan penilaian alat bukti, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas. "Terkait pelanggaran KEPPH ini 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidacermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan," ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Penyimpangan dalam Penanganan Perkara

Sebanyak 10 hakim melakukan penyimpangan spesifik dalam penanganan perkara. Mereka bertemu dengan pihak berperkara di luar sidang, meminta atau menerima uang, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan. Sementara itu, 7 hakim lainnya melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, hingga memanipulasi absensi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Suap, Selingkuh, dan Judi Online

KY juga mengidentifikasi pelanggaran personal yang menjadi tren. Sebanyak 7 orang hakim terlibat perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, bahkan pelecehan terhadap perempuan. Dua orang lainnya melanggar integritas dan menyalahgunakan jabatan, termasuk rangkap profesi dan tidak melaporkan LHKPN. Satu hakim terlibat judi online. "Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online," ungkap Abhan.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim

Hingga semester pertama 2026, KY dan Mahkamah Agung telah mengajukan 8 hakim ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan melaksanakan 7 kali sidang. Pada sidang pertama, hakim DD dari PN Kraksaan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena menelantarkan anak dan istri. Sidang kedua menangani hakim LTS (PT Sulawesi Tengah) dan DW (PN Sabang) yang terbukti berselingkuh. LTS dipecat dengan hak pensiun, sedangkan DW dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun.

Sidang ketiga terhadap hakim AJK dari PT Sulawesi Tengah menghasilkan pembebasan dari jabatan karena melakukan pemukulan terhadap anaknya pada 2023. Sidang keempat dan kelima berkaitan dengan suap: hakim YM (PT Makassar) diberhentikan tidak hormat, dan hakim ASS (PT Jateng) diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena menerima suap. Sidang keenam menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim IWS (PN Cilacap) yang terbukti menerima suap. Sidang terakhir, hakim SW (PN Jakarta Selatan) diberhentikan tidak hormat karena menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga