Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan drastis laporan dugaan pelanggaran etik hakim pada semester pertama 2026. Hingga Juni 2026, KY menerima 1.402 laporan dari masyarakat, hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
1.402 Laporan, 121 Hakim Terbukti Langgar Etik
Wakil Ketua KY Desmihardi dalam jumpa pers di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) mengungkapkan, "Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat." Dari jumlah tersebut, 676 laporan (87,37%) dinyatakan diterima setelah verifikasi, dan 88 laporan telah teregistrasi. KY telah memanggil 84 hakim terlapor untuk klarifikasi.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menambahkan, jumlah hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) meningkat signifikan. "Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih," ujar Abhan.
Rincian Sanksi: dari Teguran hingga Pemberhentian Tidak Hormat
KY mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim. Rinciannya: 86 hakim mendapat sanksi ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas), 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat (pembebasan dari jabatan, non-palu, penurunan pangkat), dan 4 hakim peringatan. Khusus sanksi berat: 2 hakim dibebaskan dari jabatan, 2 hakim non-palu lebih dari 6 bulan hingga 2 tahun, 3 hakim diturunkan pangkat setingkat lebih rendah. "Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," jelas Abhan.
Pelanggaran: Suap, Selingkuh, dan Judi Online
KY mencatat berbagai modus pelanggaran. Sebanyak 94 hakim melanggar hukum acara, termasuk manipulasi putusan, ketidakcermatan penyusunan putusan, kesalahan penerapan hukum, dan pelanggaran imparsialitas. Selain itu, 7 hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, dan pelecehan terhadap perempuan. Dua hakim melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi dan tidak melaporkan LHKPN. Satu hakim terlibat judi online.
Abhan merinci, "Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi."
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Proses 8 Hakim
KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah menggelar 7 sidang MKH pada semester I 2026. Delapan hakim diadukan ke MKH. Sidang pertama terhadap hakim inisial DD (PN Kraksaan) dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena menelantarkan anak dan istri. Sidang kedua terhadap LTS (PT Sulawesi Tengah) dan DW (PN Sabang) karena selingkuh: LTS diberhentikan tetap, DW non-palu 2 tahun. Sidang ketiga terhadap AJK (PT Sulawesi Tengah) karena memukul anak, dijatuhi pembebasan dari jabatan. Sidang keempat terhadap YM (PT Makassar) karena menerima suap, diberhentikan tidak hormat. Sidang kelima terhadap ASS (PT Jateng) karena suap, diberhentikan tetap. Sidang keenam terhadap IWS (PT Jateng) karena suap, diberhentikan tetap. Sidang ketujuh terhadap SW (PN Jakarta Selatan) karena menerima Rp2 miliar dan terlibat pengurusan perkara, diberhentikan tidak hormat.
Abhan menegaskan, sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD pada 2 Maret 2026 dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. "Terakhir hakim inisial SW, hakim yustisial pada PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara," pungkasnya.



