Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menanggapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh Roy Suryo. Roy kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Rivai menilai gugatan kedua tersebut tidak logis.
Alasan Ketidaklogisan Gugatan
Menurut Rivai, objek praperadilan kedua adalah sah tidaknya penetapan tersangka, padahal perkara saat ini sudah memasuki tahap persidangan dan bukan lagi penyidikan. "Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," kata Rivai saat dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026).
Rivai menambahkan bahwa pemohon, Roy Suryo, tidak lagi berstatus tersangka melainkan terdakwa. Oleh karena itu, tidak mungkin menguji proses yang sudah terlewati, di mana berkas perkara tidak lagi berada di tangan penyidik. "Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," sambungnya.
Saran untuk Mengajukan Eksepsi
Rivai menyampaikan bahwa jika Roy keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya ia mengajukan eksepsi, bukan gugatan praperadilan. Ia menduga gugatan praperadilan kedua ini hanya bertujuan untuk menunda proses persidangan pokok perkara. "Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," tuturnya.
Rivai berharap majelis hakim menolak gugatan praperadilan Roy tersebut. "Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap dia.
Dua Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Roy Suryo mengajukan dua gugatan praperadilan. Pertama, praperadilan terkait penggeledahan rumahnya sebelum ditangkap. Kedua, gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Praperadilan kedua didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2026).
Tanggapan Kuasa Hukum Roy Suryo
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Gugatan itu terkait penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir," kata Refly.
Melalui gugatan itu, Refly berharap hakim dapat menggugurkan penerapan pasal tersebut dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy. "Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena kan ancaman hukumannya kan delapan tahun kan. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok," tuturnya.



