Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan bertajuk "Catatan Hari Bhayangkara 2026" pada Rabu (1/7/2026). Laporan tersebut mengungkapkan bahwa terdapat 378 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.
Kekerasan Polri Catat 378 Kasus dalam Setahun
Berdasarkan data yang dihimpun KontraS, angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Dari total 378 kasus, kekerasan fisik mendominasi dengan 210 kasus, diikuti oleh kekerasan verbal sebanyak 98 kasus, dan sisanya merupakan bentuk kekerasan lainnya seperti penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan psikologis.
"Kami mencatat adanya tren peningkatan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terutama dalam penanganan unjuk rasa dan operasi kriminal biasa," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani, dalam konferensi pers peluncuran laporan tersebut.
Catatan Kritis di Hari Bhayangkara ke-80
Peluncuran laporan ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026. Dalam pendahuluan laporan, KontraS menyatakan bahwa "Bertepatan dengan momen Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan Catatan Kritis untuk memberikan evaluasi, kritik dan saran terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada bidang Hak Asasi Manusia (HAM)."
KontraS menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan juga sebagai bahan evaluasi bagi Polri untuk memperbaiki kinerja di bidang HAM. Yati menambahkan, "Kami berharap Polri dapat menerima masukan ini secara konstruktif dan segera melakukan perbaikan sistemik, termasuk penegakan disiplin internal yang lebih ketat."
Kasus Kekerasan Terbanyak di Jawa Barat
Secara geografis, kasus kekerasan terbanyak terjadi di wilayah Jawa Barat dengan 87 kasus, disusul Jakarta dengan 65 kasus, dan Jawa Timur dengan 54 kasus. KontraS mencatat bahwa sebagian besar kasus terjadi saat penanganan demonstrasi dan penggerebekan rumah warga.
Laporan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Polri yang menyebabkan banyak kasus kekerasan tidak ditindaklanjuti secara hukum. Dari 378 kasus, hanya 45 kasus yang diproses secara internal oleh Divisi Propam Polri, dan hanya 12 di antaranya yang berujung pada sanksi pidana bagi anggota yang terlibat.
Rekomendasi KontraS untuk Polri
Dalam catatan kritisnya, KontraS memberikan beberapa rekomendasi kepada Polri, antara lain: memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat, meningkatkan transparansi proses hukum internal, dan mengadopsi standar HAM internasional dalam setiap prosedur operasi standar. Selain itu, KontraS mendesak Polri untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti-Penyiksaan (OPCAT) sebagai bentuk komitmen terhadap HAM.
"Perubahan harus dimulai dari komitmen pimpinan Polri yang jelas dan terukur. Kami akan terus memantau perkembangan ini," pungkas Yati.



