Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ondim diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar dari berbagai sumber, termasuk dari pengadaan seragam sekolah dan mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Ondim ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 1 Juli 2026. Setelah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang merupakan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024.
Setelah Ondim menang, Yaqub mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan Dinas Permukiman Langkat senilai Rp 748 juta. Ondim kemudian meminta fee sebesar 10% dari proyek tersebut, yaitu Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman. KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberikan Rp 100 juta.
Gratifikasi Rp 3,5 Miliar dari Berbagai Sumber
Selain suap, Ondim juga diduga menerima gratifikasi dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar."
KPK merinci sumber gratifikasi tersebut, antara lain dari mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, dan pengadaan seragam sekolah SD. "Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ujar Taufik.
Pasal yang Dijerat dan Penahanan
Ondim dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan seragam sekolah yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar bagi anak didik.



