Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Temukan 9 Kejanggalan dalam Perkaranya
Kuasa Hukum Febrie Temukan 9 Kejanggalan Perkara

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Temuan ini disampaikan oleh Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, setelah berdiskusi langsung dengan kliennya selama kurang lebih dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).

Sembilan Kejanggalan yang Ditemukan

Febri Diansyah menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sembilan kejanggalan yang cukup meyakinkan. "Sejauh ini kami sudah mengidentifikasi dengan lebih yakin, tentu saja ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Febri. Kejanggalan-kejanggalan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari administrasi penyidikan hingga potensi pelanggaran prinsip hukum.

Penggabungan Sprindik Dinilai Melanggar UU

Salah satu kejanggalan yang paling disoroti adalah penggabungan dua tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik). Dalam satu Sprindik, Kejagung menggabungkan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Febri, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. "Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya Sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu Sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti. Kalau buktinya cukup, barulah dibuka lagi Sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tegas Febri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekeliruan Data dalam Sprindik

Tim kuasa hukum juga menemukan dugaan kekeliruan dalam penulisan Sprindik. Febri menyoroti adanya ketidakkonsistenan antara bagian "menimbang" dan bagian perintah dalam dokumen tersebut. "Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan anak perusahaan Krakatau Steel, tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara, dan sebaliknya," jelasnya. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam mencantumkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Pada Sprindik perkara batu bara, tertulis rentang waktu 2028-2026, padahal seharusnya 2026-2028. Febri menilai kekeliruan ini dapat menimbulkan persoalan serius terkait keabsahan Sprindik.

Penerapan Lex Favor Reo Dipertanyakan

Kejanggalan lain yang disoroti adalah penerapan pasal dalam penetapan tersangka untuk perkara TPPU. Febri menilai penerapan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip lex favor reo yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. "Di Sprindik itu disebutkan penetapan tersangka melanggar pasal di UU 8 Tahun 2010, di Pasal 3, 4, 5, padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di Pasal 607," terangnya. "Nah, persoalannya, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya, padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP Pasal 3. Ini yang kami duga diindikasikan dilanggar," sambung Febri.

Ketidakjelasan Predicate Crime

Febri juga mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka. Terdapat dugaan ketidaksinkronan antara penetapan tersangka dan Sprindik utama terkait TPPU. Sprindik utama umumnya menyebut tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditangani Kejagung pada 2021-2022. Namun, dalam Sprindik penetapan tersangka disebutkan rentang waktu 2018 hingga 2026. Febri menilai ada periode yang belum dijelaskan secara jelas, terutama sebelum penanganan perkara Asabri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Proses Penahanan Juga Disorot

Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penahanan terhadap Febrie. Mereka menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Febri mengatakan terdapat delapan syarat yang berkaitan dengan penahanan, namun salah satu syarat tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan. "Kemudian hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti. Dan kami juga menemukan pihak yang menandatangani Sprindik itu tidak berwenang," katanya. Febri menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kewenangan pejabat penandatangan Sprindik berdasarkan aturan internal Kejagung.

Harapan agar Proses Hukum Tidak Tergesa-gesa

Febri menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Febrie. Namun, ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa. "Penegakan hukum kita hormati, pemberantasan korupsi kita hormati, tapi wajib dilakukan sesuai hukum dan tidak boleh tergesa-gesa. Nah, penegakan hukum yang tergesa-gesa tentu bisa menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini benar penegakan hukum atau seperti apa," pungkasnya. Temuan sembilan kejanggalan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kejagung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan keadilan.