Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses jika perkara yang mendasarinya telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Alasan Penolakan Berdasarkan Perkom 1/2026
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membenarkan adanya penolakan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026). "Ya (laporan ditolak)," ujar Aminudin singkat. Ia menjelaskan bahwa dasar penolakan adalah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal dalam peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," jelas Aminudin.
Proses Verifikasi dan Analisis Sebelumnya
Sebelum penolakan resmi, KPK telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim gratifikasi telah melakukan telaah mendalam berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," ujar Budi Prasetyo pada Kamis (16/7).
Kronologi Kasus Amplop dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula ketika Suhardiman Amby, Bupati Kuansing, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar dari Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuansing, untuk memuluskan pemilihan Zulkarnain sebagai Sekda. KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT MIC). KPK menduga adanya penerimaan lain oleh Suhardiman, termasuk uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi hutan sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis.
Pengembalian Amplop oleh Raja Juli
Raja Juli kemudian memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Dalam audiensi tersebut, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup map di kantor Raja Juli. Setelah menyadari hal itu, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli.
Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap dalam OTT. Raja Juli menunjukkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto," jelas Sekjen PSI itu.
Raja Juli melaporkan pengembalian amplop tersebut ke KPK pada Jumat (3/7), setelah penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman dimulai oleh KPK. KPK juga telah menyita uang sebesar SGD 12 ribu atau sekitar Rp168 juta yang diduga merupakan bagian dari isi amplop yang sempat diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli.



