Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie sebagai Tersangka TPPU Asabri
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Tersangka TPPU Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka pada Jumat (17/7). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus PT Asabri.

Pemeriksaan Tersangka Febrie

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil Febrie untuk diperiksa. "Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan. Febrie tiba di Gedung Bundar Kejagung dan menjalani pemeriksaan sejak pagi. Status tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kortas Polri. "Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri," jelas Anang.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, menyatakan bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik tim khusus sejak pagi. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari pengalihan perkara dari Kepolisian ke Kejagung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Sprindik Baru dari Kejagung

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Anang Supriatna menyebut penerbitan tiga Sprindik baru ini untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka: Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Tim Khusus Jaksa Senior

Kejagung telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Polri sebelumnya telah menyerahkan barang bukti terkait kasus ini, termasuk 74 kg emas dan uang Rp543 miliar yang disita dari rumah Febrie di Sentul. Polisi juga memastikan keaslian emas tersebut. Penyerahan barang bukti dilakukan secara bertahap untuk mendukung proses penyidikan di Kejagung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga