Polisi Pastikan Keaslian Emas 74 Kg dari Rumah Febrie di Sentul
Polisi Pastikan Keaslian Emas 74 Kg dari Rumah Febrie

Polisi memastikan keaslian emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepastian itu diperoleh dari hasil pengujian yang dilakukan oleh Pegadaian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa emas tersebut asli berdasarkan uji dari Pegadaian. "Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7). Selain emas, uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah yang turut disita juga telah dinyatakan asli.

Keaslian Uang Tunai dan Dolar Singapura

Budi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dolar Singapura masih menunggu surat dari otoritas terkait. Sementara itu, United States Secret Service dan FBI telah mengonfirmasi keaslian dolar AS melalui surat resmi. Rupiah juga dinyatakan asli oleh Bank Indonesia. "United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya menyatakan mundur dari jabatan Jampidsus setelah penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian. Kini kasus tersebut ditangani oleh Kejagung.

Tiga Sprindik Baru dan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan tiga Sprindik baru dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Tim Khusus Jaksa Senior

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga