Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Konfirmasi KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Taufik kepada wartawan, dikutip Kamis (23/7/2026).
Informasi mengenai status Gatot Heroe sebagai tersangka sebelumnya diungkapkan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama. John Field telah divonis sebagai pihak yang memberikan suap dalam perkara tersebut. "Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot," kata John kepada wartawan.
Pengembangan Kasus Rp91 Miliar
Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Penerbitan dua sprindik tersebut dilakukan setelah tim penyidik menelaah hasil persidangan serta fakta-fakta yang terungkap dalam putusan majelis hakim terkait total aliran dana dari PT BlueRay Cargo yang mencapai Rp91 miliar.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster, bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 Miliar," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (21/7/2026).
Satu Tersangka dari Klaster Internal Bea Cukai
Dari dua klaster penyidikan tersebut, Taufik mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari klaster internal pejabat Bea Cukai. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti dan konstruksi perkara. "Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," jelas dia.
Kasus ini menjadi pengembangan dari perkara suap yang melibatkan PT BlueRay Cargo, di mana John Field telah divonis sebagai pemberi suap. KPK terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi di lingkungan Bea Cukai.



