Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 7-8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan.
KPK Konfirmasi Penangkapan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Bupati Edison menjadi salah satu dari sepuluh individu yang diamankan dalam operasi tersebut. "Benar, salah satunya bupati," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6).
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang merupakan keponakan bupati, Adi Triadi; dan perwakilan dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi. Mereka berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta.
Barang Bukti Mencapai Rp2 Miliar
Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan riyal Saudi, serta saldo di beberapa rekening bank yang digunakan untuk menampung penerimaan dari pihak swasta. "Total hampir senilai Rp2 miliar," ungkap Budi.
KPK berencana menggelar konferensi pers pada Selasa (9/6) sore untuk memaparkan kronologi OTT dan konstruksi perkara secara lengkap. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah dan dugaan korupsi yang sistematis.



