Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengungkapkan bahwa dana operasional di direktoratnya digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembelian iPhone, tiket perjalanan, hingga jam tangan mewah. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang kasus suap Blueray Cargo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keterangan Saksi dalam Sidang
Sisprian dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yaitu John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Dalam persidangan, jaksa menggali informasi mengenai adanya dana operasional di direktorat tersebut.
Jaksa bertanya, "Nah yang saksi pahami juga apakah dana operasional ini sumbernya adalah DIPA, anggaran negara yang memang khusus untuk penggunaan aktivitas kegiatan P2 (penindakan dan penyidikan) atau bagaimana?" Sisprian menjelaskan bahwa dana operasional itu sudah ada sebelum dirinya menjabat. Ia mengatakan dana tersebut berasal dari sisa pertanggungjawaban DOK PPN (dana operasional khusus pengamanan penerimaan negara) dan sisa biaya perjalanan dinas (SPPD).
"Awalnya dari dana DIPA berupa DOK PPN dan SPPD. Kalau ada dana-dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan ataupun dipertanggungjawabkan lebih, kami geser ke dana operasional," kata Sisprian.
Penggunaan Dana Operasional
Sisprian menegaskan bahwa dana operasional tersebut bukan bagian dari anggaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. "Ada dana resmi DOK PPN dan ada dana operasional yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Jaksa kemudian mendalami penggunaan dana operasional itu. Sisprian mengaku pernah menggunakan dana operasional sebesar Rp34 juta untuk membeli tiket ke Brisbane sekeluarga. Jaksa bertanya, "Ada untuk pernah mengambil uang 20 juta rupiah? kemudian ada membeli iPhone untuk istri?" Sisprian menjawab, "iPhone saya pernah minta tolong dibelikan." Jaksa kembali bertanya, "Pakai dana operasional itu?" Sisprian mengiyakan, "Dengan dana operasional dengan maksud nanti kita ganti." Namun, ia mengaku uang tersebut belum sempat diganti karena dirinya sudah ditangkap dalam kasus di Bea Cukai.
Jaksa juga menyinggung soal pembelian jam tangan merk Tag Heuer. Sisprian mengaku pernah menggunakan dana operasional untuk membeli kenang-kenangan bagi Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal. "Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," kata Sisprian.
Dakwaan Suap Blueray Cargo
Dalam kasus ini, John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri.
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.



