KOMPAS.com - Kalender Juni 2026 masih menyisakan satu hari libur nasional, yaitu Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Menjelang tanggal tersebut, perhatian banyak orang tertuju pada hari Senin, 15 Juni 2026, yang berada tepat di antara akhir pekan dan hari libur nasional. Posisi tanggal 15 Juni yang berdekatan dengan hari libur membuatnya kerap disebut sebagai "hari kejepit". Namun, apakah tanggal tersebut termasuk hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah?
Bukan Hari Libur Menurut SKB 3 Menteri
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Senin, 15 Juni 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Keputusan ini menegaskan bahwa tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Implikasi Bagi Masyarakat
Dengan tidak adanya status libur pada tanggal 15 Juni 2026, masyarakat diharapkan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Bagi pekerja atau pelajar, hari tersebut merupakan hari kerja atau hari sekolah biasa. Meskipun posisinya strategis di antara libur akhir pekan dan hari libur nasional, pemerintah tidak memberikan tambahan cuti pada tanggal tersebut.
Informasi ini penting bagi masyarakat yang merencanakan liburan atau perjalanan di bulan Juni 2026. Dengan mengetahui status hari libur, perencanaan dapat dilakukan lebih matang. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada SKB 3 Menteri sebagai acuan resmi terkait hari libur nasional dan cuti bersama.



