Polisi terus mendalami kasus pembawa bom molotov yang terjadi saat demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Tersangka ANH (24) diamankan setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang diduga bom molotov. Kini, penyidik tidak hanya menyelidiki motif pribadi, tetapi juga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan tertentu.
Motif dan Asal Usul Bom Molotov Masih Didalami
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan bom molotov, serta kemungkinan adanya instruksi dari pihak lain. "Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," kata Budi pada Minggu (14/6/2026).
ANH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat, 12 Juni 2026. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas ranselnya, petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang pada ujungnya terpasang sumbu pembakar. Barang bukti tersebut langsung disita oleh petugas.
Status Tersangka dan Saksi Lain
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. "Status hukum yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Budi.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah terhasut oleh flyer ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya. Polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi aksi. Namun, hingga saat ini R masih berstatus sebagai saksi.
Peran R Masih Didalami
Menurut Budi, penyidik masih mendalami sejauh mana peran R dan apakah yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam rencana membawa bom molotov tersebut. "Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku," jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat tidak akan mentolerir peserta aksi yang membawa benda berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan orang lain. "Kebebasan menyampaikan pendapat kami hormati. Tapi kalau ada yang membawa benda berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum," tegasnya.
Polisi mengimbau kepada seluruh peserta demonstrasi untuk tetap tertib dan tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Proses hukum terhadap ANH terus berjalan, dan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.



