Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan permintaan tersebut diajukan saat Rudi Margono masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Koordinasi Awal Sebelum Supervisi Penuh
“KPK sudah menerima surat permintaan. Permintaannya waktu itu dari Plt Jampidsus,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (24/7/2026). Setyo menjelaskan, KPK telah menindaklanjuti permintaan tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. Namun, keterlibatan lembaganya saat ini masih sebatas koordinasi sebagai tahapan awal sebelum masuk ke proses supervisi.
“Itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi Ibu Eli. Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi,” ucap Setyo. “Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan komisioner yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi,” sambung dia.
Intensitas Supervisi Akan Meningkat
Menurut Setyo, apabila proses tersebut telah memasuki tahap supervisi, keterlibatan personel KPK akan menjadi lebih intensif, termasuk dalam koordinasi dengan tim penyidik Kejaksaan Agung. “Itu akan lebih spesifik, akan lebih jelas, dan intensitasnya pertemuan dengan para tim sembilan atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus itu akan lebih banyak lagi,” kata Setyo.
Ia juga mengungkapkan telah menerima laporan dari jajaran Deputi Korsup mengenai tindak lanjut atas permintaan tersebut. “Hari ini ada dari mulai tadi malam, Direktur 3 Kedeputian Korsup sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan, bahkan mulai pagi 08.30 mereka untuk tetap standby di sana dan saya terinformasi bahwa ada kegiatan di sana yang dilakukan oleh tim dari koordinasi supervisi,” papar Setyo.
Supervisi Tak Berarti Ikut Memeriksa
Meski demikian, Setyo menegaskan koordinasi dan supervisi tidak berarti KPK ikut terlibat dalam pemeriksaan saksi maupun pihak yang diperiksa, termasuk terhadap Febrie Adriansyah. “Artinya keterlibatannya sementara kita masih melakukan koordinasi semi-supervisi. Jadi tidak kemudian kita bisa melakukan ikut memeriksa,” kata dia.
“Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur dalam undang-undang yang dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung maupun dari Jampidsus-nya,” sambung Setyo.
Komunikasi dengan Jampidsus Baru
Terkait kepemimpinan baru di Jampidsus, Setyo mengaku belum berkoordinasi langsung dengan Kuntadi yang baru dilantik. Meski demikian, ia meyakini komunikasi awal telah dilakukan di tingkat Deputi Korsup. “Sementara belum ada. Kan baru pelantikannya terinformasikan kemarin ya. Mungkin beliau masih fokus pada penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ya, tapi secara tidak langsung Deputi Korsup ya pasti sudah ada komunikasi sedikit dengan Jampidsus yang baru,” Setyo menandaskan.



