Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026 untuk menelisik kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Pengembangan Perkara dan Sprindik Baru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut. "Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Sprindik umum ini diterbitkan pada Juli 2026. Dengan sprindik tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru. "Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," ujarnya.
Pemeriksaan Mulyono
Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, di Polda Kalimantan Selatan. Mulyono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Hari ini Senin (20/7) KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," sebut Budi.
Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024. Perusahaan sawit tersebut mengajukan permohonan ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi Rp1,14 miliar, sehingga restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
KPK menangkap Mulyono dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Dian Jaya Demega (DJD), fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB.
Dengan diterbitkannya sprindik baru, KPK membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus suap restitusi pajak yang melibatkan perusahaan sawit ini.



