Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tetapi juga di sejumlah daerah lain. Temuan ini terungkap dari hasil penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait temuan BPK terhadap pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dugaan Pengondisian Audit di Daerah Lain
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa dari penggeledahan di kantor perwakilan BPK, tim penyidik menemukan indikasi praktik serupa di wilayah lain. "Kemudian untuk kegiatan BPK di pemeriksaan yang lain, tentunya karena memang hasil penggeledahan-penggeledahan yang ditemukan oleh tim penyidik itu di kantor perwakilan, artinya tim juga menemukan kegiatan yang sama selain di Muara Enim," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7) malam.
KPK saat ini masih mendalami apakah praktik pengondisian audit di daerah lain tersebut mengandung unsur pidana. "Nanti kita akan update apabila memang ada pengembangan penyidikan," tambah Taufik.
Kasus Muara Enim: Suap Ubah Opini Audit
Dalam kasus Muara Enim, KPK menduga adanya permainan audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di Cipete, Jakarta Selatan, pada 13-14 Juli 2026. Penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara. Bobby juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 16 Juli 2026.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan.
Lima Tersangka dan Proses Hukum
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika. Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta. Angga disebut merupakan orang dekat Bobby, dan KPK tengah mendalami hubungan keduanya.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan daerah lain dalam praktik pengondisian audit BPK ini.



