Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditunda karena Kejaksaan Tak Hadir
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditunda Seminggu

Sidang praperadilan ketiga yang diajukan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), KMRT Roy Suryo, kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026, ditunda selama satu pekan karena ketidakhadiran pihak Turut Termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunda Sidang hingga 29 Juli 2026

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan penundaan tersebut dalam persidangan. "Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil Turut Termohon pukul 09.00 WIB tetap ya. Bapak-bapak tolong hadir tepat waktu, karena saya akan sidang di perkara yang lain. Sidang ditutup," ujar hakim I Ketut pada Rabu (22/7).

Hakim memerintahkan pihak Roy Suryo dan Polda Metro Jaya selaku Termohon untuk hadir kembali pada sidang berikutnya. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan Turut Termohon dalam perkara ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengacara Roy Suryo Keberatan Tuduhan Menunda Perkara

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas anggapan bahwa pihaknya menunda persidangan pokok perkara dengan mengajukan praperadilan ketiga. Ia menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan dengan objek permohonan yang berbeda merupakan hak setiap orang, termasuk tersangka.

"Bahwa kami tidak mau menyerang siapa pun, tapi kalau kami dikatakan menunda-nunda, ya kalau dalam fakta hari ini yang menunda itu bukan kita. Penundaan terjadi satu pekan kemudian karena ketidakhadiran Turut Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri yang juga akan menjadi penuntut kalau misalnya masuk perkara pokok," kata Refly Harun usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa praperadilan adalah hak yang tidak boleh diulangi jika objeknya sama (ne bis in idem), tetapi selama item permohonannya berbeda, itu adalah hak yang bisa diambil atau tidak.

Ganti Kerugian Rp200 Juta Dimohonkan

Refly Harun mengungkapkan bahwa nilai ganti kerugian yang dimohonkan dalam praperadilan ketiga ini sekitar Rp200 juta. Perhitungan tersebut didasarkan pada ketentuan yang berlaku atas kerugian yang diterima Roy Suryo selama proses hukum berjalan.

"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan, penahanan, lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya. Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan. Lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya. Semuanya itu kan ada hitungan-hitungannya," terang dia.

Praperadilan Ketiga dengan Klasifikasi Ganti Kerugian

Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara ini adalah mengenai "Ganti Kerugian".

Sebelumnya, pada praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo mengenai penetapan tersangka, hakim I Ketut menolak permohonan tersebut. Namun, pada praperadilan pertama yang terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim I Ketut memenangkan Roy Suryo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga