KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Eks Jampidsus Febrie di Rutan
KPK: Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Febrie di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh proses penitipan penahanan Febrie dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di rutan tersebut.

Proses Penahanan Sesuai Tata Tertib

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penitipan penahanan terhadap Febrie Adriansyah di Rutan KPK berjalan sebagaimana prosedur standar. "Terkait dengan penitipan penahanan terhadap saudara FA di rutan KPK, bahwa seluruh proses dan mekanismenya dilakukan sebagaimana tata tertib di rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya pada Senin, 27 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa tidak ada pengistimewaan bagi Febrie, melainkan perlakuan yang sama diberikan kepada seluruh tahanan lainnya.

Budi juga memastikan bahwa saat registrasi, Febrie mengenakan rompi tahanan. Meskipun rompi tersebut merupakan atribut milik Kejaksaan Agung, hal itu tidak menjadikannya istimewa. "Termasuk soal pengenaan rompi tahanan, ini juga sudah dilakukan di saat saudara FA melakukan registrasi di rutan KPK. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kewajiban Mematuhi Tata Tertib Rutan

Selain itu, Budi menekankan bahwa Febrie wajib mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di Rutan KPK. Ketentuan tersebut mencakup jadwal kunjungan dan penerimaan kiriman makanan. "Hari ini, saudara FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," kata Budi. Hal ini menegaskan bahwa Febrie tidak mendapatkan hak istimewa apa pun dalam hal interaksi dengan pihak luar.

Penegasan KPK ini muncul setelah publik mempertanyakan apakah mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut mendapat perlakuan khusus. Dengan pernyataan ini, KPK berupaya menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Kronologi Penahanan Febrie

Febrie Adriansyah ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026 malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie keluar dari gedung dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan KPK. Berdasarkan pantauan, ia tiba di Rutan KPK pada pukul 23.20 WIB dan langsung masuk tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya sempat memperbaiki kerah kemeja batik yang dikenakannya.

Saat tiba, Febrie tidak tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol. Belakangan, KPK menjelaskan bahwa rompi tahanan Kejaksaan Agung dikenakan saat proses registrasi di dalam rutan, sehingga tidak terlihat dari luar. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan identitas dan status tahanan tercatat dengan benar.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di bidang penegakan hukum. Dugaan TPPU yang disangkakan kepadanya menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani KPK. Penahanan Febrie di Rutan KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak memandang bulu dalam menindak pelaku korupsi, termasuk mantan rekan sejawat di institusi penegak hukum lainnya.

KPK juga terus mengembangkan penyidikan kasus ini, yang berpotensi mengungkap jaringan kejahatan keuangan yang lebih luas. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga