KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkait Pemerasan Rp1,98 Miliar
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkait Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi. Total uang yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar, yang sebagian digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi di internal KPK.

Penahanan Empat Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS) yang berstatus swasta. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli s.d 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Pemerasan dan Pengumpulan Uang

Taufik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi atau aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Modus yang digunakan adalah Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di Pemalang untuk keperluan pribadi.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik. Uang tersebut dikumpulkan dengan cara memeras pejabat dan pengusaha di lingkungan Pemkab Pemalang.

Uang untuk Mengurus Perkara di KPK

Dalam penelusuran tim KPK, sebagian uang yang terkumpul digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang melibatkan Anom. Haris selaku representasi Anom menemui Harun, adik iparnya, untuk dikenalkan dengan Lilik. Pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik terjadi sebanyak tiga kali di restoran di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.

Setelah Lilik meyakinkan bisa mengurus perkara, terjadi kesepakatan untuk menyiapkan uang tersebut. Dari total uang yang dikumpulkan, akhirnya diberikan Rp1,2 miliar oleh Haris kepada Lilik. “Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” lanjut Taufik.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini terungkap melalui OTT yang dilakukan di tiga lokasi: Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Sehari sebelumnya, Senin (27/7) malam, tim KPK memantau pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik di sebuah hotel di Semarang. Pada pertemuan itu, diduga terjadi penyerahan uang Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara.

Setelah penyerahan, Lilik kembali ke rumahnya di Purworejo dan ditangkap bersama uang tersebut. Sementara itu, pada 28 Juli malam, Haris ditangkap di Pemalang setelah mengambil uang dari pihak swasta. Pada hari yang sama, Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Total barang bukti yang diamankan KPK mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 KUHP. Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP. KPK juga turut memeriksa 21 orang yang diamankan dalam OTT, termasuk istri bupati, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus terperiksa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga