Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Penahanan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Identitas Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Ahmad Yahya (AY) dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan. Mereka berstatus sebagai pihak swasta dan masuk dalam klaster kedua pemberi suap.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husen, mengumumkan bahwa ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan 20 Hari di Rutan KPK
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli s.d. 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (23/7/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Dari pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan total 21 orang tersangka pada 10 Oktober 2025, terdiri dari 4 orang sebagai pihak penerima dan 17 orang sebagai pihak pemberi.
Peran Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Dalam perkara ini, eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi disebut-sebut menerima fee sekitar 15-20 persen dari total nilai anggaran. Kusnadi diduga menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.
Dari pertemuan itu, diputuskan Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022. Rinciannya: Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.
Distribusi Dana ke Korlap
Uang tersebut kemudian didistribusikan oleh Kusnadi kepada lima koordinator lapangan (korlap). Pertama, Jodi Pradana Putra (JPP) yang mengondisikan dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Kedua, HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Tiga korlap lainnya, yaitu SUK, WK, dan AR, bertugas di Kabupaten Tulungagung.
Kelima korlap tersebut kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.



