Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai hampir Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Bupati Muara Enim, Edison, dan sejumlah pihak lainnya. Operasi yang berlangsung di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7-8 Juni ini menjadi dasar penetapan Edison sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta penerimaan gratifikasi.
Barang Bukti yang Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang seperti rupiah, dolar AS, dan riyal Saudi. Selain itu, sejumlah saldo rekening juga dibekukan karena diduga digunakan sebagai tempat penampungan penerimaan ilegal dari pihak swasta kepada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Total nilai yang diamankan hampir mencapai Rp2 miliar," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Empat Tersangka Ditetapkan
Setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara pada Senin (8/6) malam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Selain Edison, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani; pengusaha yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; serta perwakilan dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Budi menambahkan bahwa keterlibatan para tersangka masih terus didalami, termasuk aliran dana dan proyek-proyek yang terkait dengan suap tersebut. KPK berencana menggelar konferensi pers lebih rinci pada Selasa (9/6) sore untuk memaparkan kronologi OTT dan konstruksi perkara secara lengkap.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas korupsi di daerah, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan publik. Masyarakat diharapkan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah tersebut.



