KPK Sita Barang Bukti Rp 9 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
KPK Sita Barang Bukti Rp 9 M dari OTT Bupati Lombok Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 9,06 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar," ujarnya.

Kronologi OTT dan Barang Bukti yang Disita

OTT ini berawal dari pemantauan intensif terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman. KPK menerima laporan bahwa Sudirman melakukan penarikan uang sebesar Rp 1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada Lalu Ahmad. Pada 20 Juli 2026, tim KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat. Delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:

  • Uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp 1,25 miliar;
  • Uang tunai di rumah Bendahara CV DKK Junaidi senilai Rp 20 juta;
  • Uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta;
  • Sertifikat dan AJB Tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar;
  • Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar;
  • Kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.

Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sudirman (Direktur Utama PT AMGM) dan Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument/PT MSI). Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dampak dan Tindak Lanjut

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi. KPK terus mendalami aliran uang dan proyek-proyek yang diduga menjadi sumber suap. Total nilai proyek dan suap yang diduga melibatkan Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp 12,4 miliar. KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan indikasi korupsi di daerah masing-masing.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga