Ketua KPK Perketat Keamanan Data usai Staf Jadi Tersangka Pemerasan
KPK Perketat Data usai Staf Jadi Tersangka Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya akan memperketat sistem pengamanan data dan informasi setelah salah satu staf administrasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Peristiwa ini menjadi bahan introspeksi bagi KPK agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Introspeksi dan Evaluasi Internal

"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, kasus tersebut juga berdampak pada moral dan kinerja internal KPK. Pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi sekaligus meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan pegawai tersebut.

"Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Perbaikan Sistem Keamanan

Sebagai langkah perbaikan, KPK akan memperketat sistem pengamanan dokumen dan informasi, terutama dalam proses distribusi dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan. Akses terhadap dokumen tersebut juga akan dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan. "Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ucapnya.

Selain itu, KPK juga akan menerapkan sistem pencatatan atau log akses terhadap dokumen, termasuk siapa yang membuka dokumen, kapan diakses, dan berapa lama dokumen tersebut dibuka. "Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ," tuturnya.

Kronologi Kasus Pemerasan

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi di KPK. Setya memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Kemudian Lilik menggunakan informasi ini untuk memeras Anom. Akibatnya, Anom memeras para bawahannya. Anom berhasil mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar, yang Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan ke Lilik.

Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK