KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Uang Dugaan Korupsi
KPK Periksa Plt Gubernur Riau Soal Uang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi pada 27 Juli 2026. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami barang bukti uang yang ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Desember tahun lalu.

Pemeriksaan Sofyan Franyata

Sofyan Franyata Hariyanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. Ia menjadi pelaksana tugas gubernur menggantikan Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK berfokus pada uang yang ditemukan saat penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/7) menyatakan, "Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang yang Ditemukan

Penggeledahan yang dilakukan pada Desember 2025 menghasilkan temuan sejumlah uang yang kini menjadi bahan pendalaman terhadap Sofyan. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Selain memeriksa Sofyan, KPK pada hari yang sama juga memeriksa ADC (Ajudan) Gubernur Riau bernama Rafii. Pemeriksaan Rafii dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur.

Saksi Lain dan Ketidakhadiran

Dua saksi lainnya, yaitu Siti Aisyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PKB) dan Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau, tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut. Sementara itu, KPK masih mengkonfirmasi kehadiran Bambang Suwarno (Komisaris KPID Riau 2021-2025) dan Febri Ramadani (sopir Gubernur Riau).

Kasus Gubernur Riau Sebelumnya

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Abdul Wahid), dan M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Ketiganya saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam persidangan, Abdul Wahid dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 150 hari kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Riau.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga