KPK Periksa Pengusaha Pacitan Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Ponorogo
KPK Periksa Pengusaha Pacitan Terkait Kasus Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pada Senin, 25 Mei 2026, lembaga antirasuah itu memeriksa seorang pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, bersama 12 saksi lainnya. Pemeriksaan ini difokuskan pada pendalaman aliran uang dan dokumen perbankan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pendalaman Barang Bukti Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah hadir. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari mutasi rekening maupun dokumen perbankan milik sejumlah pihak, baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, para saksi juga dikonfirmasi mengenai hasil kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada pekan sebelumnya di rumah kediaman Citra Yulia Mergareta. Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Selain Citra Yulia Mergareta, berikut adalah 12 saksi lain yang turut diperiksa:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Nofita Septiarini (Admin CV Cipto Makmur Jaya)
  • Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Kabupaten Ponorogo 2022-sekarang)
  • Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Ponorogo)
  • Septa Melinasari (ASN)
  • Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Kabupaten Ponorogo)
  • Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Kabupaten Ponorogo)
  • Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 2023-2025)
  • Bella (Wiraswasta)
  • Akhmah Tontowi (Agen Brilink Cahaya Elektronik)
  • Mahfud (Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo)
  • Supandi (Wiraswasta)
  • Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Kabupaten Ponorogo)

Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

Sebelumnya, pada April 2026, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengembangkan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko. KPK menggunakan Sprindik umum, yang berarti pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum akan terus dicari selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Sugiri Sancoko saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ia didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar. KPK terus berupaya mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga