KPK Periksa Lima ASN BPK Terkait Mekanisme Audit Kasus Bupati Muara Enim
KPK Periksa Lima ASN BPK Terkait Audit Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, dan difokuskan pada pendalaman mekanisme audit yang dilakukan BPK.

Lima ASN BPK Diperiksa

Kelima ASN BPK yang diperiksa adalah Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flora Anita Diassari, dan Argo Waskito. Mereka merupakan anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim tahun 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa semua saksi hadir dan penyidik mendalami pengetahuan mereka tentang proses audit dan pemberian opini oleh BPK.

"Hadir semua. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme terkait dengan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK, termasuk juga soal adanya pemberian opini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim

Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026, dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya. Dalam OTT tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi. KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory yang diduga disalurkan melalui Abi Nurwardani.

Suap tersebut diduga untuk menjaga hubungan baik karena PT MSA, sebagai supplier smart board, telah memenangkan proyek pengadaan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2025. Selain itu, Abi diduga menerima setoran dari rekanan dinas lainnya. Dalam perkara ini, KPK menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.

Pengembangan Kasus: Suap ke BPK

Pada Rabu, 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK yang diduga terkait dengan suap di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK menduga Bupati Edison memberikan suap kepada pihak BPK untuk mengubah temuan audit terkait pengadaan smart board. Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan lima tersangka baru: Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika (Direktur PT MSA). KPK mengungkapkan bahwa pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

"KPK mendalami komunikasi antara anggota BPK dan pihak terkait dalam kasus suap audit Muara Enim," ujar Budi Prasetyo.

Penggeledahan Rumah Anggota BPK

Terbaru, KPK menggeledah rumah anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi (BB), pada Selasa, 14 Juli 2026. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. "Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Kasus ini terus dikembangkan KPK untuk mengungkap lebih dalam praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga