Hakim ketua majelis dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, harus melerai perdebatan sengit antara jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa. Perdebatan berpusat pada interpretasi 'atensi' yang diberikan Hery terhadap laporan pengaduan masyarakat dari PT Toshida Indonesia, yang oleh jaksa disebut sebagai bentuk intervensi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16 Juli 2026), jaksa menghadirkan Patnuaji, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, sebagai saksi. Patnuaji menerangkan bahwa Hery memberikan atensi khusus agar laporan PT Toshida Indonesia segera diusulkan ke dalam pleno minggu depan. Menurut Patnuaji, atensi tersebut merupakan intervensi karena melampaui kewenangan Hery sebagai pimpinan Ombudsman. Namun, pengacara Hery membantah keras dan menilai atensi tersebut adalah hal yang wajar dalam proses verifikasi laporan.
Pertanyaan Pengacara Memicu Debat
Pengacara Hery terus mencecar Patnuaji dengan pertanyaan-pertanyaan mendetail, termasuk apakah ada bentrok internal atau ancaman dari Hery jika laporan tidak segera diproses. "Apakah ada bentrok internal ketika itu? Misal ini, 'Kalau Anda tidak mengerjakan ini, akan saya gas ini', misalnya. Kira-kira gitu nih. Ada nggak ketika itu?" tanya pengacara. Patnuaji menjawab, "Tidak ada."
Debat semakin memanas ketika pengacara membawa-bawa soal 'ilmu rasa' dan subjektivitas saksi dalam menilai intervensi. Menyadari ketegangan yang berkepanjangan, hakim ketua majelis akhirnya turun tangan. "Kalau yang saya tangkap dari saksi tadi, kenapa dia bilang intervensi? Karena sudah tidak sesuai dengan ininya gitu loh. Seperti itu. Makanya dia katakan intervensi, gitu. Ya, ya terserah saksilah," ujar hakim, memutuskan perdebatan.
Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap total sebesar Rp4,8 miliar dari sejumlah korporasi pertambangan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk uang tunai dan rumah. Jaksa menduga Hery menggunakan wewenangnya sebagai Ketua Ombudsman untuk mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan bahwa penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah bentuk maladministrasi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan.
Berikut rincian suap yang diterima Hery:
- Dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Toshida Indonesia) sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
- Dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
- Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1,2 miliar.
- Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
- Dari Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Total suap yang diduga diterima Hery mencapai Rp4.850.000.000 (Rp4,85 miliar). Jaksa meyakini bahwa suap tersebut diberikan agar Hery mengeluarkan LHP yang menguntungkan para korporasi, termasuk menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya oleh instansi terkait adalah tindakan maladministrasi. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan itu memiliki celah hukum untuk memaksakan izin operasi produksi nikel mereka tetap berjalan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.



