KPK Periksa Mantan Ajudan dan Ajudan Bupati Fadia Terkait Korupsi Outsourcing
KPK Periksa Ajudan Bupati Fadia Terkait Korupsi Outsourcing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan ajudan serta ajudan dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aktivitas yang dilakukan Fadia dalam pengadaan tender jasa outsourcing yang melibatkan perusahaannya.

Pemeriksaan Ajudan Bupati

"Tentu ADC ini kan selalu menempel pada Bupati, sehingga pemeriksaan ini secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas bupati," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).

Budi mengatakan penyidik mendalami aktivitas perusahaan keluarga Fadia yang diduga berkaitan dengan sejumlah dinas di Pekalongan selama dia menjabat. Penyidik menduga Fadia meminta dinas-dinas di Pekalongan menggunakan perusahaannya untuk pengadaan outsourcing.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Bagaimana yang berkaitan dengan konstruksi perkaranya, Bupati ini menggunakan perusahaan keluarga untuk mengerjakan pengadaan-pengadaan outsourcing di sejumlah dinas," kata Budi.

"Yang kemudian ini menimbulkan benturan kepentingan tentunya. Karena Bupati masih aktif menjabat, membawahi sejumlah dinas, kemudian meminta agar dinas-dinas ini menggunakan perusahaan Bupati untuk mengerjakan pengadaan outsourcing tersebut," imbuhnya.

Dua Saksi Dipanggil

Diketahui, dua saksi yang dipanggil adalah mantan ajudan bupati bernama Siti Hanikatun serta ajudan bupati atas nama Aji Setiawan. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, pihak KPK terus mendalami aliran uang korupsi yang diterima Fadia. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. KPK mencecar soal aliran uang dalam kasus yang menjerat Fadia saat memeriksa Ashraff.

"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa, termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Ashraff sendiri turut menerima aliran uang dari kasus yang menjerat Fadia. Ashraf menjadi komisaris Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang didirikan bersama anaknya.

"Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," kata dia.

Aliran Dana Korupsi

Dalam kasus ini, Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut rinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga