Jakarta - Sebanyak delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut berkisar antara 4 hingga 6 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar masing-masing. Sidang vonis digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Putusan Majelis Hakim
Ketua majelis hakim Asek Nurhadi menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menyatakan terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Asek saat membacakan amar putusan.
Daftar Vonis Lengkap
- Alfian Nasution (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023): 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari kurungan.
- Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014): 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari kurungan.
- Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021): 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari kurungan.
- Toto Nugroho (Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina periode 2017-2018): 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari kurungan.
- Dwi Sudarsono (VP Crude, Product Trading, and Commercial periode 2019-2020): 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari kurungan.
- Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021): 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari kurungan.
- Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024-2025): 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari kurungan.
- Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi): 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari kurungan.
Selain hukuman pokok, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan Pertamina dan perusahaan swasta. Proses hukum terus berlanjut dengan kemungkinan adanya upaya banding dari para terdakwa.



