Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengajak Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) untuk mempercepat proses sertifikasi halal pada produk suplemen kesehatan. Langkah ini diambil menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (13/5/2026), Haikal menyatakan bahwa sertifikasi halal saat ini tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan simbol kemajuan industri modern. Ia menegaskan, "Welcome to Halal Industry. Halal itu telah menjadi for all, for everyone, for everybody, not for muslim only, tapi halal itu lebih simbol untuk bisnis yang maju, yang (sesuai kebutuhan) modern civilization."
Sosialisasi Regulasi Halal bagi Pelaku Usaha
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Anggota APSKI yang digelar di CNI Creative Center Building, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (12/5/2026). Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan memperkuat pemahaman mengenai regulasi halal kepada para pelaku usaha suplemen kesehatan.
Haikal menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan implementasi bertahap kewajiban sertifikasi halal, yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 untuk berbagai kategori produk. Kategori tersebut meliputi makanan, minuman, kosmetik, barang gunaan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat-obatan, serta produk suplemen kesehatan. Oleh karena itu, ia mendorong pelaku usaha untuk segera memahami dan beradaptasi dengan kebijakan nasional terkait jaminan produk halal, sekaligus mengikuti perkembangan ekosistem halal global yang semakin kompetitif.
Dampak Positif bagi Daya Saing Industri
BPJPH meyakini bahwa percepatan sertifikasi halal akan memberikan dampak positif bagi daya saing industri nasional. Dengan sertifikasi halal, akses pasar dapat diperluas dan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri meningkat. Haikal menambahkan, "Jadikan (sertifikasi) halal sebagai nilai tambah dalam pengembangan bisnis yang berdaya saing global."
Melalui langkah ini, BPJPH berharap para pelaku usaha suplemen kesehatan dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, sehingga produk mereka tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga mampu bersaing di pasar global.



