Jakarta - Majelis hakim mengungkapkan bahwa honor yang diterima oleh eks konsultan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, mencapai Rp 163 juta per bulan. Hakim menyatakan bahwa Ibam berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam kasus pengadaan Chromebook.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim anggota Sunoto saat membacakan vonis untuk Ibam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Awalnya, hakim menjelaskan pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diterapkan dalam perkara Ibam.
“Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan. Oleh karena qualitate qua dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak harus dibuktikan melalui dokumen formal berupa surat perintah kerja, kuitansi honor, atau lembar pengesahan, melainkan dapat dibuktikan dari rangkaian fakta yang menunjukkan keberadaan kedudukan tersebut secara de facto,” ujar hakim.
Hakim juga menyebutkan bahwa Ibam secara konsisten hadir dalam rapat strategis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta menjadi pemapar mengenai Chromebook di hadapan Nadiem Makarim. Selain itu, Ibam berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan Google.
“Di mana kehadiran terdakwa secara konsisten dalam rapat strategis kementerian, peran terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan menteri, pencantuman nama terdakwa dalam tiga surat keputusan berturut-turut, honorarium Rp 163 juta per bulan yang terdakwa terima, komunikasi terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google,” jelas hakim.
Hakim menegaskan bahwa peran Ibam tersebut memperkuat jabatan engineer leader yang diberikan oleh Nadiem. Hakim menyatakan bahwa Ibam bukanlah konsultan yang netral dan independen.
“Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis yang merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” ujar hakim.
Sebelumnya, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.
Selain hukuman penjara, Ibam juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.



