Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, pada Senin, 25 Mei 2026. Wawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara dengan tersangka korporasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum merinci materi yang akan didalami oleh penyidik terhadap Wawan.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam pemeriksaan pada Kamis, 2 April 2026, penyidik mendalami soal upah pungut yang dilakukan Robert terhadap perusahaan batu bara yang beroperasi di Kukar. Upah pungut tersebut berkaitan dengan penggunaan jalur lalu lintas untuk mengangkut batu bara. Penyidik menelusuri jumlah dan mekanisme pembayaran upah pungut tersebut.
Pada Mei 2025, KPK menggeledah rumah Robert dan menyita sejumlah uang serta dokumen. Selain itu, enam mobil yang terparkir di rumahnya juga digeledah. Penggeledahan berlangsung dari pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.
Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, ia dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Upaya hukum Rita untuk melawan vonis tersebut gagal setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wawan Sunarjo, untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.



