Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Kali ini, giliran Citra Yulia Mergareta, seorang pengusaha asal Pacitan, yang dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 25 Mei 2026.
Pemeriksaan di BPKP Jawa Timur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Citra dilakukan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Agenda ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah kediaman Citra di Kabupaten Pacitan pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat terkait dengan perkara yang tengah diusut. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
12 Saksi Lainnya Juga Dipanggil
Selain Citra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Nofita Septiarini (Admin CV Cipto Makmur Jaya), Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Kabupaten Ponorogo 2022-sekarang), Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Ponorogo), Septa Melinasari (ASN), Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Kabupaten Ponorogo), Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Kabupaten Ponorogo), Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 2023-2025), Bella (Wiraswasta), Akhmah Tontowi (Agen Brilink Cahaya Elektronik), Mahfud (Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo), Supandi (Wiraswasta), dan Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Kabupaten Ponorogo).
Pengembangan Kasus dengan Sprindik Baru
Pada bulan April lalu, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam rangka mengembangkan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. KPK menggunakan Sprindik umum, yang berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diidentifikasi selama proses penyidikan.
Sugiri Sancoko Tengah Disidang
Saat ini, Sugiri Sancoko sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Ia didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp5,57 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan sejumlah pengusaha lokal.



