Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha bernama Citra Yulia Margareta (CYM) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Citra dipanggil setelah rumahnya digeledah oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Pemanggilan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Citra diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Senin, 25 Mei 2026.
Selain Citra, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya. Mereka adalah:
- Nofita Septiarini (wiraswasta)
- Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Ponorogo)
- Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo)
- Septa Melinasari (ASN)
- Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Ponorogo)
- Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Ponorogo)
- Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr Harjono S Ponorogo 2023-2025)
- Bella (wiraswasta)
- Akhmah Tontowi (wiraswasta)
- Mahfud (Bagian Umum Setda Ponorogo)
- Supandi (wiraswasta)
- Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Ponorogo)
Penggeledahan dan Barang Bukti
Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026, KPK menggeledah rumah Citra di Pacitan, Jawa Timur. Penyidik menyita barang bukti elektronik. Keesokan harinya, penggeledahan dilakukan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Pada hari yang sama, rumah Sugiri di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, juga digeledah.
Dari rumah Sugiri, KPK menyita empat unit mobil, yaitu tiga Toyota Hardtop dan satu Toyota Alphard. Barang bukti tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU di Ponorogo periode 2020 hingga 2026.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
KPK mengungkapkan tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Total uang yang diduga diberikan kepada Sugiri mencapai Rp 900 juta.
Klaster kedua adalah dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 14 miliar, dengan dugaan suap sebesar Rp 1,4 miliar.
Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri. KPK menduga ia menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023 hingga 2025.
Empat Tersangka
Total ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo
- Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo
- Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo



