KPK Panggil Dua Mantan Pejabat Balai KA Jadi Saksi Korupsi Proyek Rel
KPK Panggil Dua Mantan Pejabat Balai KA Saksi Korupsi Rel

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat di lingkungan Balai Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jalur kereta api.

Pemanggilan Saksi Baru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 Mei 2026, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dua saksi yang dipanggil adalah JVS, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode Desember 2020 hingga Maret 2023, dan DS, mantan Pelaksana Tugas Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung. Hingga saat ini, KPK belum merinci materi yang akan digali dari kedua saksi tersebut.

Perkembangan Kasus Sejak 2023

Kasus ini mulai diusut KPK sejak tahun 2023, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang. Sejak saat itu, penyidikan terus berlanjut dan hingga tahun 2026, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai pihak, termasuk direktur perusahaan swasta, pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan mantan anggota DPR.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Tersangka

Berikut adalah nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Dion Renato Sugiarto (DIN) - Direktur PT Istana Putra Agung
  • Muchamad Hikmat (MUH) - Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
  • Yoseph Ibrahim (YOS) - Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023
  • Parjono (PAR) - VP PT KA Manajemen Properti
  • Asta Danika (AD) - Direktur PT Bhakti Karya Utama
  • Zulfikar Fahmi (ZF) - Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera
  • Harno Trimadi (HNO) - Direktur Prasarana Perkeretaapian
  • Bernard Hasibuan (BEN) - PPK BTP Jabagteng
  • Putu Sumarjaya (PTU) - Kepala BTP Jabagteng
  • Achmad Affandi (AFF) - PPK BPKA Sulsel
  • Fadliansyah (FAD) - PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
  • Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) - PPK BTP Jabagbar
  • Budi Prasetyo (BP) - Ketua Pokja Pengadaan
  • Hardho (H) - Sekretaris Pokja Pengadaan
  • Edi Purnomo (EP) - Anggota Pokja Pengadaan
  • Risna Sutriyanto (RS) - Ketua Pokja Proyek Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro
  • Eddy Kurniawan Winarto (EKW) - Wiraswasta
  • Muhlis Hanggani Capah (MHC) - ASN pada Direktorat
  • Muhammad Chusnul - Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
  • Dheky Martin - PPK pada Balai Teknik KA Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022
  • Sudewo - Mantan Anggota Komisi V DPR

Vonis dan Pengembalian Uang

Sebagian besar dari para tersangka telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Terbaru, KPK menerima pengembalian uang sebesar ratusan juta rupiah dalam perkara ini. Uang tersebut dikembalikan oleh Robby Kurniawan, yang merupakan Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi. Meskipun demikian, belum ada informasi rinci mengenai keterkaitan uang tersebut dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga