Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap sepanjang bulan Mei 2026. Kegiatan ini digelar di Mapolda Sumsel pada Rabu, 20 Mei 2026, sebagai wujud transparansi dalam penanganan perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 orang tersangka yang diamankan. Para tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Sebaran Pengungkapan Kasus
Pengungkapan perkara narkotika ini tersebar di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Wilayah Polrestabes Palembang mencatat jumlah pengungkapan tertinggi dengan sembilan laporan polisi. Disusul oleh Musi Banyuasin dengan enam laporan, serta PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan. Wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin masing-masing mencatat dua laporan, sementara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing satu laporan.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar prosedur.
Nilai Barang Bukti dan Dampak
Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2.850.916.500 (Rp 2,85 miliar). Rinciannya meliputi sabu senilai Rp 2,58 miliar, ekstasi senilai Rp 179,7 juta, etomidate senilai Rp 56 juta, dan ganja kering senilai Rp 35,1 juta. Dari pengungkapan ini, Polda Sumsel memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pernyataan Pejabat
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, "Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya narkoba." Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlastro Sinaga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah," ujarnya.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



