KPK Panggil Anton Doriska, Anggota DPRD Rejang Lebong dalam Kasus Suap Bupati
KPK Panggil Anton Doriska Terkait Kasus Suap Bupati Fikri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB, Anton Doriska, pada Senin, 25 Mei 2026. Anton dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa Anton Doriska diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Budi kepada wartawan.

Meski demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Anton. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Daditama, dalam perkara yang sama. Daditama dicecar soal pengaturan proyek yang dilakukan Bupati Fikri serta pengetahuannya atas penerimaan-penerimaan yang diperoleh sang bupati.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lima Tersangka dalam Kasus Suap

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030
  • Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
  • Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi

Total Suap Rp1,7 Miliar

Bupati Fikri diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek. Kasus ini bermula ketika Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan beberapa proyek pada awal 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Suap ijon proyek senilai Rp980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon dari ketiga pihak swasta tersebut berbeda-beda. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp775 juta yang diduga dilakukan secara berulang.

KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga