Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan." Perkara tersebut juga melibatkan dugaan suap proyek serta penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 19 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, KPK kembali mengamankan satu orang yang kemudian turut dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Dengan demikian, total terdapat delapan orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Delapan Orang Diamankan
Delapan orang yang diamankan terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat, serta dua pihak swasta.
Penyitaan dan Penyegelan
Dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat beserta sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Konferensi Pers Lanjutan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa secara lengkap terkait konstruksi perkara, kronologi peristiwa tertangkap tangan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini. "Kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini," jelas dia.



