Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sebelumnya.
Pengembangan Kasus dari Rejang Lebong
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga menerima uang dari pihak swasta lain. "Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujar Budi dalam pesan tertulis, Senin (27/7/2026). Pengembangan ini membuka dimensi baru korupsi di Bengkulu yang melibatkan aparat di tingkat kota.
Penggeledahan dan Penyitaan Rp4 Miliar
Dalam rangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu, penyidik KPK menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. "Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi. Ia menjelaskan penggeledahan bertujuan mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka untuk kasus Pemkot Bengkulu.
Lima Tersangka di Rejang Lebong
Untuk kasus di Rejang Lebong, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua tersangka selaku penerima suap adalah Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo. Sementara tiga tersangka pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Disangkakan dan Proses Hukum
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 hur c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Sedangkan tiga tersangka swasta dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus di Rejang Lebong dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK telah melakukan penggeledahan maraton mulai 13 Maret hingga 15 Maret 2026, menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko. Pengembangan ke Pemkot Bengkulu menunjukkan perluasan praktik korupsi yang sistematis di daerah tersebut.



