Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 27 Juli 2026.
Alasan Gugatan: Penetapan Tersangka Dianggap Sewenang-wenang
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, dalam sidang praperadilan menyebut bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang. "Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas OC Kaligis di hadapan majelis hakim.
Lodewyk menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama enam orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam korupsi program MBG pada tahun 2025 hingga 2026.
Petitum Praperadilan: Sejumlah Surat Perintah Diminta Dinyatakan Tidak Sah
Dalam gugatannya, Lodewyk meminta hakim praperadilan untuk menyatakan tidak sah sejumlah dokumen penyidikan yang dikeluarkan Kejagung. Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 dan beberapa surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka lainnya.
Total ada 10 poin petitum yang diajukan. Tidak hanya meminta status tersangka dibatalkan, Lodewyk juga meminta agar dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan segala hak hukumnya. Poin terakhir permohonan meminta biaya perkara dibebankan kepada negara atau putusan seadil-adilnya.
Kronologi Kasus dan Tersangka Lain
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama enam orang lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal selaku penyedia motor listrik BGN), Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review), dan Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN).
Kasus ini mencuat setelah program MBG yang digagas pemerintah diduga dikorupsi dalam pengelolaannya. Kejagung telah melakukan penyidikan sejak Mei 2026, dan hingga saat ini sudah menetapkan tujuh tersangka.
Lodewyk menjadi satu-satunya tersangka yang mengajukan praperadilan. Sebelumnya, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menolak permohonan justice collaborator (JC) dari mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Dampak dan Prospek Hukum
Jika gugatan praperadilan Lodewyk dikabulkan, maka seluruh proses penyidikan terhadap dirinya harus dihentikan dan status tersangka batal demi hukum. Namun, Kejagung diperkirakan akan melawan dengan dalil bahwa prosedur telah sesuai aturan. Sidang praperadilan ini akan menjadi uji sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus korupsi MBG.
Publik menunggu keputusan hakim PN Jaksel yang dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program pemerintah yang menyasar gizi anak sekolah, dan diwarnai dengan sejumlah nama besar di lingkungan BGN.



