Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin (25/5) dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang melibatkan PT Blueray dan sejumlah pegawai Bea Cukai. Keempat ASN yang akan diperiksa sebagai saksi mayoritas bertugas di Bea Cukai Semarang, yaitu Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Senin (25/5) menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yaitu Dana dan Ign Denny Narendra, untuk diperiksa pada hari yang sama.
Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara itu, pihak dari PT Blueray sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam proses persidangan, terungkap dugaan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima uang dalam enam kali penerimaan. Salah satu yang diungkap jaksa KPK adalah penerimaan sebesar Sin$213.600 dalam satu bulan pertama.



