KPK Imbau Inspektorat Daerah Evaluasi Aturan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan adanya pejabat yang memakai mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran 2026. KPK mengimbau agar inspektorat daerah segera mengevaluasi aturan terkait larangan mobdin dipakai untuk kepentingan pribadi.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menyebut penggunaan mobil dinas untuk mudik bisa menjadi celah bagi pejabat untuk menyalahgunakan fasilitas negara atau daerah.
Evaluasi Aturan untuk Cegah Penyalahgunaan
"KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Budi menegaskan bahwa evaluasi aturan sangat penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran. Evaluasi ini juga menjadi bagian dalam menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara.
"Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.
Mobil Dinas Hanya untuk Kepentingan Operasional
Budi menjelaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas jabatan. Penggunaannya pun diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
Menurut Budi, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi merupakan penyimpangan dan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Dia menyebut risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," ujar Budi.
Dorongan Pengawasan dan Audit Internal
Untuk itu, KPK mendorong peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran. Penguatan fungsi pengawasan menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang.
Sebelumnya, KPK juga telah mengingatkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam surat itu, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.
Temuan dan Tantangan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sebagai langkah pencegahan korupsi, temuan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan bahwa area pengelolaan barang milik daerah (BMD) masih menghadapi tantangan serius.
KPK menyoroti indikator pada komponen pengelolaan BMD yang menurun dari tahun ke tahun. Pada MCSP 2024, pengelolaan BMD berada di angka 70, namun di tahun berikutnya menurun menjadi 59. Demikian, sama halnya dengan komponen akuntabilitas terkait penyalahgunaan BMD hanya mendapat nilai 68.
Temuan ini selaras dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan adanya penurunan pada komponen integritas dalam pelaksanaan tugas. Pada 2024 area tersebut dinilai 74,08, namun mengalami penurunan menjadi 73,91 pada 2025.
Penguatan Sistem dan Partisipasi Masyarakat
Berdasarkan temuan itu, KPK mendorong adanya penguatan dan pengawasan sistem untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, KPK juga berharap partisipasi masyarakat apabila menemukan indikasi tersebut untuk segera melaporkannya ke kanal aduan KPK.
"Melalui optimalisasi fungsi inspektorat dan peran aktif masyarakat, niscaya kita dapat mengokohkan sistem dan penegakan disiplin secara lebih masif, guna memastikan pengawasan yang efektif, khususnya soal penggunaan kendaraan dinas agar tetap sesuai peruntukannya," imbuhnya.



