Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri Andre Taulany, membeberkan penganiayaan yang dialaminya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
Kronologi Penganiayaan Pertama
Herawati menceritakan bahwa ia dianiaya oleh Erin pada 28 April 2026. Saat itu ia sedang membersihkan kamar di lantai 2 rumah Erin. Erin tiba-tiba naik dan marah karena gorden tidak dibuka serta pintu kamar mandi tidak ditutup. Erin mengucapkan kata-kata kasar seperti 'kamu nih tolol, kamu nih bego, kamu kerja enggak pakai otak'.
Herawati yang memegang sapu lidi kemudian dipukul di kepala bagian belakang oleh Erin menggunakan sapu tersebut. Pukulan terjadi dua kali, diselingi makian. Herawati menangis ketakutan dan meminta maaf, namun Erin terus memakinya dan mengatakan 'tahu nggak ini rumah mewah, bukan rumah kamu, rumah gembel'.
Melapor ke Yayasan dan Anak Andre
Setelah kejadian, Herawati berlari ke kamar dan menghubungi yayasan penyalur melalui WhatsApp, mengirim foto sapu yang digunakan untuk memukul. Ia juga mengadu kepada anak kedua Erin, Mas Kenzi, yang baru pulang sekolah. Kenzi berjanji akan membantu bicara dengan ayahnya.
Penganiayaan Kedua dan Ketiga
Erin kemudian memanggil Herawati dan menendang kepalanya hingga ia terjengkang. Erin juga memaki yayasan penyalur. Setelah yayasan melapor ke polisi, empat polisi datang ke rumah Erin. Saat itulah Erin kembali memukul kepala Herawati dengan tangan kanan dan menariknya masuk ke dalam rumah. Herawati berusaha melarikan diri ke balkon, dan saat melihat polisi dan pihak yayasan di depan, ia melepaskan diri dan lari tanpa sandal dan ponsel.
Sikap Komisi III DPR
Sebelumnya, Komisi III DPR menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan Erin terhadap Herawati tidak tepat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.



