Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng ahli dari PT Antam (Aneka Tambang) dan Pegadaian untuk memverifikasi keaslian 55 kilogram keping logam platinum yang ditemukan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil milik bupati.
Koordinasi dengan Ahli untuk Verifikasi Keaslian
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan para ahli untuk memastikan keaslian logam platinum tersebut. "Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian," ujar Taufik saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026). Ia menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan melalui surat resmi.
Taufik menekankan pentingnya pengecekan keaslian karena logam tersebut memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Berdasarkan informasi dari sejumlah situs, harga platinum per gram mencapai Rp1,6 juta hingga Rp2 juta, tergantung pada kadar, merek, dan toko penjual. Dengan total 55 kilogram, nilai logam ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. "Kami penyelidik, penyidik berpikirnya sama ... ini platinum yang mungkin nilainya fantastis gitu karena ada 55 keping," ucapnya.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Suap Proyek
KPK telah menetapkan Syah Afandin bersama tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026. Syah Afandin sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain dugaan penerimaan suap sedikitnya Rp800 juta melalui sejumlah perantara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Temuan ini terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat, yang telah menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat.
Praktik Korupsi di Sektor Pendidikan
KPK juga mengungkap praktik perdagangan jabatan kepala sekolah SD dan SMP di Langkat. Taufik menegaskan bahwa ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Selain itu, pengadaan seragam sekolah SD juga diduga menjadi celah korupsi. KPK memandang hal ini sebagai ironi karena di saat banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, justru pengadaannya tidak luput dari praktik korupsi.
"KPK kembali mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, demi mencapai tujuan pemerintahan bersih, transparan, dan mampu menjaga setiap rupiah uang rakyat," kata Taufik dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada generasi muda.



